Minggu, 12 Mei 2013

Wawasan Nusantara

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Banyak pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan lingkungan negara Indonesia sesuai dengan ideologi nasional (pancasila) dan UUD 1945 . Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia. Salah satunya UU no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
 
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
(Kelompok kerja LEMHANAS 1999)

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2. Perbatasan Negara Indonesia Darat Maupun Laut dengan Negara Lain.

Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Perbatasan Indonesia-Singapura

Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia

Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina

Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia

Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam

Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India

Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand

Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau

Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini

Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

Indonesia-Timor Leste

Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
  • Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
  • Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
  • Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
  • Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
  • Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
  • Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
  • Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
  • Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
  • Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
  • Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
  • Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
  • Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
  • Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:

1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121


3. Arti Kepulauan bagi Negara Indonesia


Jauh sebelum masa kemerdekaan, Indonesia ternyata sudah dikenal dunia sebagai sebagai Bangsa yang memiliki Peradaban maritim maju. Bahkan, bangsa ini pernah mengalami masa keemasan pada awal abad ke-9 Masehi. Sejarah mencatat bangsa Indonesia telah berlayar jauh dengan kapal bercadik. Dengan alat navigasi seadanya, mereka telah mamapu berlayar ke utara, lalu ke barat memotong lautan Hindia hingga Madagaskar dan berlanjut ke timur hingga Pulau Paskah. Dengan kian ramainya arus pengangkutan komoditas perdagangan melalui laut, mendorong munculnya kerajaan-kerajaan di Nusantara yang bercorak maritim dan memiliki armada laut yang besar.
Memasuki masa kerajaan Sriwijaya, Majapahit hingga Demak, Nusantara adalah negara besar yang disegani di kawasan Asia, maupun di seluruh dunia. Sebagai kerajaan maritim yang kuat di Asia Tenggara, Sriwijaya (683-1030 M) telah mendasarkan politik kerajaannya pada penguasaan alur pelayaran dan jalur perdagangan serta menguasai wilayah-wilayah strategis yang digunakan sebagai pangkalan kekuatan lautnya. Tidak hanya itu, Ketangguhan maritim kita juga ditunjukkan oleh Singasari di bawah pemerintahan Kertanegara pada abad ke-13. Dengan kekuatan armada laut yang tidak ada tandingannya, pada tahun 1275 Kertanegara mengirimkan ekspedisi bahari ke Kerajaan Melayu dan Campa untuk menjalin persahabatan agar bersama-sama dapat menghambat gerak maju Kerajaan Mongol ke Asia Tenggara. Tahun 1284, ia menaklukkan Bali dalam ekspedisi laut ke timur.
          
Puncak kejayaan maritim nusantara terjadi pada masa Kerajaan Majapahit (1293-1478). Di bawah Raden Wijaya, Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada, Majapahit berhasil menguasai dan mempersatukan nusantara. Pengaruhnya bahkan sampai ke negara-negara asing seperti Siam, Ayuthia, Lagor, Campa (Kamboja), Anam, India, Filipina, China. Kilasan sejarah itu tentunya memberi gambaran, betapa kerajaan-kerajaan di Nusantara dulu mampu menyatukan wilayah nusantara dan disegani bangsa lain karena, paradigma masyarakatnya yang mampu menciptakan visi Maritim sebagai bagian utama dari kemajuan budaya, ekonomi, politik dan sosial. Tentu saja, Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwasannya Sriwijaya dan Majapahit pernah menjadi kiblat di bidang maritim, kebudayaan, dan agama di seluruh wilayah Asia.
           
 Fakta sejarah lain yang menandakan bahwa Bangsa Indonesia terlahir sebagai bangsa Maritim dan tidak bisa dipungkiri, yakni dibuktikan dengan adanya temuan-temuan situs prasejarah dibeberapa belahan pulau. Penemuansitus prasejarah di gua-gua Pulau Muna, Seram dan Arguni yang dipenuhi oleh lukisan perahu-perahu layar, menggambarkan bahwa nenek moyang Bangsa Indonesia merupakan bangsa pelaut, selain itu ditemukannya kesamaan benda-benda sejarah antara Suku Aborigin di Australia dengan di Jawa menandakan bahwa nenek moyang kita sudah melakukan hubungan dengan bangsa lain yang tentunya menggunakan kapal-kapal yang laik layar.

Namun, ironisnya dalam perjalanan kedepan bangsa Indonesia, Visi mritim Indonesia seperti jauh ditenggelamkan. Pasalnya, sejak masa kolonial Belanda abad ke -18, masyarakat Indonesia mulai dibatasi untuk berhubungan dengan laut, misalnya larangan berdagang selain dengan pihak Belanda, padahal sebelumnya telah muncul beberapa kerajaan maritim nusantara, seperti Bugis-Makassar, Sriwijaya, Tarumanegara, dan peletak dasar kemaritiman Ammana Gappa di Sulawesi Selatan.  Belum lagi, pengikisan semangat maritim Bangsa ini dengan menggenjot masyarakat untuk melakukan aktivitas agraris demi kepentingan kaum kolonialis semata. Akibatnya, budaya maritim bangsa Indonesia memasuki masa suram. Kondisi ini kemudian berlanjut dengan minimnya keberpihakan rezim Orde Baru untuk membangun kembali Indonesia sebagai bangsa maritim. Akibatnya, dalam era kebangkitan Asia Pasifik, pelayaran nasional kita kalah bersaing dengan pelayaran asing akibat kurangnya investasi.
          
Patut disadari, bahwa kejayaan para pendahulu negeri ini dikarenakan kemampuan mereka membaca potensi yang mereka miliki. Ketajaman visi dan kesadaran terhadap posisi strategis nusantara telah membawa negara ini disegani oleh negara-negara lain. Maka, sudah saatnya, bagi kita yang sudah tertinggal jauh dengan negara lainnya, untuk kembali menyadari dan membaca ulang narasi besar maritim Indonesia yang pernah diikrarkan dalam Unclos 1982. Didalamnya banyak termaktub peluang besar Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, lagi-lagi lemahnya perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap kemaritiman yang didalamnya mencakup, keluatan, Pesisir, dan perikanan, maka beberapa kerugian yang didapatkan. Seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002 dengan alasan “ineffective occupation” atau wilayah yang diterlantarkan.

4. Kondisi yang Membahayakan Keutuhan Wilayah Indonesia Khususnya bagi Pulau-Pulau Terluar.


Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

5. Provinsi ke-34 dari Indonesia dan Jelaskan Asal-Usulnya

Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi Ke-34 di Indonesia
Rapat paripurna DPR hari ini, 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.
Kelima daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
“Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau sipadan dan pulau ligitan seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi,” terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
“Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut,” lanjutnya.
Sejarah singkat

Peta provinsi Kaltim (sebelum dimekarkan menjadi dua provinsi)
Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Atasi Ancaman Hilangnya Wilayah
Pembentukan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) –terpisah dari Kalimantan Timur– adalah untuk mengatasi ancaman hilangnya wilayah karena pengamanan kawasan perbatasan menghadapi kendala keterbatasan aparat, serta kelemahan prasarana perhubungan yang dihadapkan dengan wilayah terlalu luas. “Dengan terbentuk Kaltara, maka secara otomotis terbentuk sejumlah lembaga setingkat provinsi misalnya kejati, kapolda dan korem. Selama ini, wilayah utara Kaltim paling rawan kasus penyelundupan, tebang liar , pencurian ikan, penambangan liar. Sementara aparat keamanan beralasan menghadapi masalah dengan keterbatasan personel, peralatan dan keuangan akibat terlalu luasnya wilayah yang dikawal,” kata Bupati Bulungan, Budiman Arifin yang dihubungi di Tanjung Selor.
Bupati Bulungan yang didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Bulungan, Yahdian Noor menjelaskan bahwa untuk merealisasikan pembentukan Kaltara, maka telah digelar pertemuan yang melibatkan lima bupati/walikota wilayah utara itu di Bulungan. “Kaltara mendesak terbentuk karena salah satu arti strategisnya, yakni penanganan wilayah perbatasan yang terabaikan akibat wilayah Kaltim begitu luas dengan kondisi pengamanan serta terbatas baik personil, serta prasarana dan sarana perhubungan,” papar dia.

Peta lokasi pulau Sipadan dan Ligitan
Sipadan dan Ligitan
Salah satu bentuk kerawanan yang sangat merugikan Indonesia, yakni ancaman hilangnya wilayah teritorial Indonesia baik darat maupun laut (Pulau) akibat kurang terjaganya kawasan itu. Contoh nyata adalah kekalahan Indonesia pada sangketa internasional di Den Haag (Belanda) terkait Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dengan Malaysia.
Kekalahan Indonesia pada sangketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan saat itu bukan karena fakta sejarah namun akibat terabainya pengelolaan lingkungan di kawasan itu.Saat ini saja, Indonesia kembali mengalami ancaman kehilangan wilayah teritorial terkait kasus sangketa wilayah kaya minyak di Blok Ambalat dan Perairan Karang Unarang, Laut Sulawesi karena diklaim secara sepihak oleh Malaysia.
“Pembentukan Kaltara sangat mendesak karena selain wilayah Kaltim terlalu luas, juga sudah dilakukan studi kelayakan yang menunjukkan bahwa wilayah utara provinsi ini sudah sangat layak jadi provinsi sendiri, baik dari sisi ekonomis atau potensi sumber daya alam, kependudukan, keuangan dan administrasi.”
Kaltim saat ini terdiri atas 14 kabupaten/kota dengan jumlah pendududuk 2,7 jiwa serta luas wilayah 1,5 kali dari wilayah Pulau Jawa plus Pulau Madura.Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Budiman Arifin, Bupati Bulungan disepakati bahwa semua pemkab dan pemkot di utara Kaltim wajib mengalokasikan dana Rp500 juta dalam APBD-nya untuk menunjang proses pembentukan Provinsi Kaltara.
Khusus Pemkab Bulungan dalam APBD 2008 telah mengalokasikan Rp500 juta untuk mendanai pertemuan tahunan mengenai pembahasan Kaltara dan keberangkatan tim khusus menemui anggota Komisi II DPR-.Tim mendukung percepatan pembentukan provinsi Kaltara itu merupakan gabungan pengurus DPD KNPI di wilayah utara Kaltim. Tim ini dikoordinasi oleh Ketua DPD KNPI Bulungan, Alwan Saputra.

Bulungan ibukota provinsi
Hasil studi kelayakan oleh tim independen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menyebutkan Kabupaten Bulungan sangat layak menjadi ibukota provinsi Kaltara baik dari posisi letak daerah, luas wilayah serta berdasarkan fakta historis.
Berdasarkan sejarah, semua daerah di wilayah utara itu dulunya masuk dalam wilayah Kesultanan Bulungan, sebelum menyatakan kesediaan bergabung dengan Pemerintahan RI tahun 1949.
Wilayah kekuasaan Kesultanan Bulungan juga masuk sebagian di wilayah yang kini dikenal sebagai Filipina Selatan dan Tawau (Sabah, Malaysia Timur).Fakta sejarah itu yang menguatkan bahwa dari sisi historis, Indonesia memiliki bukti-bukti kuat tentang kepemilikan wilayah teroriral di kawasan perbatasan yang disengketakan namun lemah dalam pengelolaannya.”Kita berharap dengan terbentuk Kaltara maka pengelolaan kawasan perbatasan bisa lebih baik,” imbuh Budiman.
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang wilayahnya meliputi 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu::
1. Kota Tarakan
2. Kabupaten Bulungan
3. Kabupaten Malinau
4. Kabupaten Nunukan
5. Kabupaten Tana Tidung
 
 Sumber : http://syahidj.blogspot.com/2012/04/pengertian-wawasan-nusantara.html
                http://riantopurba.blogspot.com/2012/06/perbatasan-wilayah-indonesia-dengan.html
                http://danangsucahyo.blogspot.com/2013/01/eksistensi-indonesia-sebagai-negara.html 
                http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774
                http://saripedia.wordpress.com/2012/10/25/rapat-paripurna-dpr-ri-sahkan-provinsi-kalimantan-utara-sebagai-provinsi-ke-34-di-indonesia/ 

Sabtu, 06 April 2013

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

1. Pengertian tentang bangsa dan negara !

NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :

Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
 
BANGSA

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME : 
Kesamaan Keturunan 
Wilayah 
Bahasa 
Adat Istiadat 
Kesamaan Politik 
Perasaan 
Agama 
 
SUMBER :  http://ramaffasa.blogspot.com/2012/03/pengertian-negara-dan-bangsa.html

2. Jelaskan teori terbentuknya Negara !

• Teori Klasik:

a. Teori Ketuhanan

Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg

b. Teori Perjanjian Masyarakat

Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu

c. Teori Kekuasaan

Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles

d. Teori Hukum Alam

Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

• Teori Modern:

a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
 
SUMBER :  http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html

3. Jelaskan yang dimaksud dengan unsur Negara !


1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

2. Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
• Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
 
SUMBER :  http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html

4. Jelaskan bentuk Negara !
 
1. Bentuk Negara

a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
 Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.

SUMBER : http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html

5. Pemahaman Demokrasi 
 
A. Jelaskan konsep negara
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang). 
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya 
Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” . 
 
 Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).\
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan.
 
SUMBER :  http://gustianipangesti.blogspot.com/2012/03/pengertian-demokrasi-konsep-demokrasi.html

B. Jelaskan bentuk Negara demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara !

Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
 
 
SUMBER :  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

C. Jelaskan klasifikasi sistem pemerintahan 


Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. Sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

 Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

 Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

2. Sistem pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.


 Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.

2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6. Presiden tidak berada dibawah pengawasahttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=623024135322584812#editor/target=post;postID=7676808356383716849n langsung parlemen.

Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
 
SUMBER :  http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/09/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia.html


Jumat, 18 Januari 2013

TULISAN MANUSIA DAN HARAPAN

TULISAN MANUSIA DAN HARAPAN

1 Cerpen tentang Manusia dan Harapan

1. Kesedihan dan Harapan oleh Mira Kusuma

Ada seorang perempuan mungil sedang berjalan menelusuri sepanjang jalan berdebu. Ia kelihatan tua, tapi raut wajahnya selalu tersenyum, memancarkan cahaya terang bagaikan seorang gadis periang.

Perempuan tua itu kelihatan kurus kerempeng, yang kemudian tiba-tiba berhenti melangkah di suatu tempat tak berpenghuni, ia menunduk ke bawah, dan menatap ke arah bentuk menyerupai sosok tubuh, yang sedang duduk berjongkok, bungkuk merunduk terbungkus debu. Ia tak bisa mengenali lagi raut wajahnya. Ini mengingatkan dirinya pada kain sutra abu-abu menyelimuti tubuh manusia. Perempuan mungil dan kecil itu lalu menghampiri serta menyapanya dengan suara lembut, “Siapakah anda?”

Pancaran mata menatap hampa itu seperti tak bernyawa,  dan tampak lelah, “Aku? Kesedihan.” Bisiknya terbata-bata, suaranya lembut berirama sendu hampir tak terdengar.
“Oh, kesedihan,” Jawab perempuan mungil itu dengan rasa penuh bahagia, seakan-akan mendengar ucapan dari seorang teman akrab yang telah dikenal lama.
“Anda kenal saya?” Tanyanya curiga.
“Tentu saja aku tahu kau siapa, bukankah kau telah membimbing sebagian jalan hidupku?
“Ya, tapi..” Kesedihan agak tergagap, “Mengapa kau tak tinggalkan saja aku sendiri disini?”
“Mengapa aku harus meninggalkanmu, sayangku? Bukankah kau telah mengetahuinya, bagaimana nasib hidup setiap pengungsi yang diasingkan? Sebenarnya aku ingin bertanya ke kau, mengapa kau tampaknya begitu putus asa?” Tanya perempuan tua itu dengan penuh perhatian, lalu ditatapnya mata kesedihan. Wajah yang dulu teduh dan tenang itu kini berurai air mata kesedihan.
“Aku … Aku sedih,” jawab sosok berselimut abu itu, suaranya bergetar menahan pedihnya Kesedihan.

Perempuan tua itu lalu duduk di sampingnya, “Kau kelihatan begitu sedih,” katanya sambil mengangguk-nganggukkan kepalanya dengan penuh perhatian dan pengertian, “Ceritakanlah apa yang membuat kau begitu mendalam sedihnya.”
Kesedihan menghela napas dalam-dalam. Terbersit dibenaknya, apakah kali ini memang ada orang yang benar-benar ingin mendengarkan kisah keinginannya? begitu seringnya orang yang ditemuinya menjadi harapan keinginan dirinya.
“Oh, kau tahu itu,..” ia mulai hati-hati bercerita, “tak ada seorangpun yang menginginkanku. Ini sudah suratan hidupku, hanya sejenak hadir diantara orang-orang yang ingin denganku. jika aku datang menghampirinya, mereka itu seketika merasa takut, serta menghindarinya seperti aku ini wabah penyakit menular… “.

Kesedihan itu menelan air ludahnya, kemudian meneruskan tuturkatanya: “Mereka itu telah menciptakan kata-kata, yang di ucapkan untuk orang-orang yang ingin mereka asingkan, katanya: “Ah, hidup ini adalah sebuah pesta besar”, dan dengan kepalsuan tawa riangnya, menyebabkan perut mereka jadi kejang-kejang atau menderita gangguan pernapasan, katanya, “kekesalan membuat situasi semakin parah”
Namun kenyataannya mereka diserang sakit jantung, lalu katanya “Anda harus tetap bersama-sama”, tetapi malah di bahu dan punggung mereka terasa semakin sakit dan nyeri, kemudian katanya lagi, “Ah..mengeluh dan menangis hanya orang yang lemah, akhirnya mereka harus menahan air mata, yang membuat kepala mereka merasa hampir meledak karena terjangkit penyakit migraine akut. Atau mereka malah di bikin mati rasa, menjadi pecandu alkohol atau obat-obatan, sehingga mereka tidak lagi merasakan aku.”

“Oh ya, orang-orang ini memang sering kutemui” Jawab perempuan tua itu dengan penuh keyakinan akan penjelasan Kesedihan.
Gejolak perasaan Kesedihan seperti semakin tenggelam dalam ketidak berdayaanya,
“Padahal aku ini hanya ingin membantu orang lain. Bila aku sangat dekat dengannya, maka mereka itu bertemu dalam membangun rumah dirinya, dengan begitu mereka mampu menyembuhkan luka-lukanya sendiri. Sedih memiliki kulit sangat tipis, dan luka itu rasanya pedih serta menyakitkan. Penderitaan akan berlangsung lama, bila penyembuhan luka parahnya tidak ditangani sampai tuntas,”
Sejenak Kesedihan memandang Perempuan Tua itu, dan menatapnya sedih dengan penuh kekecewaan,
“Ugh..padahal siapa yang mau kubantu, yang tidak menangis akan menjadi nangis sampai mengeluarkan airmata, dengan begitu lukanya benar-benar bisa sembuh. Tapi bagi orang-orang yang tidak ingin kubantu, sebaliknya, malah mentertawakanku dengan bekas luka mereka yang masih memberkas, atau bahkan mereka penjarakan aku dengan lapisan baju besi masa lalunya, penuh dengan penderitaan sangat pahit rasanya…” Kesedihan tiba-tiba terdiam.
Suasana terasa menjadi hening dan mencekam, tak lama kemudian terdengar suara isak tangis Kesedihan. Menangis memang awalnya lemah, namun bisa menguat sampai akhirnya putus asa.

Perempuan tua itu lantas mendekatkan tubuh sosok Kesedihan, dirangkulnya dalam pelukannya, lalu dihiburnya Kesedihan dengan kelembutan belaian sentuhannya, serasa dalam jiwa getaran keinginan dari tumpuhan harapannya.
“Menangislah, sedih,” bisiknya penuh kasih sayang. “Ketenangan akan memberimu kekuatan baru, mulai saát ini kau tak akan sendirian. Aku akan memandumu sampai putus asamu tidak lagi berkuasa dalam dirimu.”
Kesedihan tiba-tiba berhenti menangis. Ia duduk dan memandang teman barunya dengan heran, “Tapi ….. tapi .. siapakah kau?”
“Aku?” Tanyanya kembali pada Kesedihan, tiba tiba rambut Perempuan mungil dan tua itu kelihatan semakin memutih, yang kemudian ia tersenyum cerah bagaikan gadis muda yang periang, lalu jawabnya ceria “Aku, adalah Harapan.”

MiRa - Amsterdam, 28 Juli 2010




2. Sebuah Harapan

“Assalamu’alaikum………”
Suara khas itu memecah pagi yang masih senyap di kantor kami.
“Waduh! lagi tanggung nih! Pagi amat sch dia datang!”, seruku dalam hati sambil membenahi pakaianku di kamar kecil. Rupanya karena terburu-buru resliting celana panjangku macet, tersangkut bahan celana.
“Assalamu’alaikum………”
Ulang suara itu.
Aku jadi panik.
“Oh God, please help me”, doaku dalam hati, dan “Semoga Allah SWT tidak marah padaku karena urusan resliting macet saja, aku harus minta pertolonganNya”, bisik hati kecilku sambil tetap menarik-narik retsliting celana yang nyangkut. Tetapi karena tergesa-gesa bukannya berhasil, retslitingku malah jebol, rusak.
“Alamak!”, seruku kaget.
Untung saja blouseku lumayan panjang sehingga bisa menutupi bagian depan celana panjangku yang rusak restlitingnya. Setelah yakin bahwa keadaan darurat itu bisa teratasi, aku keluar dari kamar kecil berjalan dengan agak tergesa menuju teras depan seraya berteriak, “Wa’alaikum salam….. sebentar ya Bu…..”, pintaku padanya. Aku lalu berbelok masuk ke ruang kerjaku yang letaknya di sebelah ruang tamu, dan bergegas mencari dompet dari tas tanganku. Sesegera itu pula aku berlari ke teras dan mengulurkan selembar uang bergambar Tuanku Imam Bonjol kepada perempuan tua itu.
“Alhamdulillah….., terima kasih ya Neng, semoga Allah memberi banyak rejeki dan kesehatan kepada Eneng dan keluarga, amin”, doa ibu itu.
“Amin”, jawabku singkat.
“Ibu baik-baik saja?” tanyaku kemudian.
“Iya Neng, baik. Trima kasih ya Neng”, lanjutnya.
Setelah itu, seperti kebiasaannya. Ibu itu lalu membalikkan badan dan perlahan berjalan terpicang-pincang menuju pintu pagar halaman.
Lama kupandangi punggung ibu (pantasnya sih di panggil nenek) bertubuh mungil itu hingga hilang di balik pagar. Langsung saja kisah yang diceritakannya beberapa waktu lalu memenuhi pikiranku.
***
Perempuan tua itu bernama Ruminah, (menurutnya) berumur 68 tahun. Bertubuh mungil, dengan tinggi badan sekitar 140 cm. Setiap hari Jumat sejak kami menempati kantor ini lima tahun lalu, di waktu yang hampir sama, ibu Ruminah selalu ‘singgah’ ke kantor kami. Pakaian yang dikenakannya selalu sama. Kain sarung batik yang telah pudar warnanya dan baju kebaya bahan brokat yang telah usang pula. Tak lupa sebuah ciput (topi yang biasa digunakan sebagai dalaman jilbab) juga dikenakannya.
Ketika menyapa kami di setiap hari Jumat pagi, nada suara ibu Ruminah sangat khas. “Assalamu’alaikum…….,” teriaknya nyaring dengan suaranya yang agak serak. Karena letak ruang kerjaku paling dekat dengan ruang tamu, biasanya akulah yang terlebih dahulu menjawab salamnya itu. Waktu kedatangannya biasa bertepatan dengan kesibukan pagi kami di depan internet. Karena tak ingin kehilangan banyak waktu ketika mengakses internet, biasanya beberapa di antara kami memberi sekedar uang, sekadar berbasa-basi, lalu bergegas meninggalkannya.
Biasanya ibu Ruminah belum akan beranjak pergi bila dua orang ‘donatur’ tetapnya belum hadir semua. Bila yang muncul hanya salah seorang, ibu Ruminah tak segan-segan bertanya, kemana si eneng? atau kemana bapak yang satunya?
Setelah diberi beberapa lembar uang oleh kami, biasanya ibu Ruminah melantunkan doa yang selalu sama. Kemudian ibu Ruminah berbalik dan berjalan menuju pintu pagar kantor dan berlalu.
Rutinitas seperti itu, kami jalani selama hampir empat tahun lamanya. Hingga suatu hari, aku tak tahan untuk tidak berkomunikasi lebih jauh dengan perempuan renta yang berjalan terpincang-pincang itu.
“Tinggal dimana Bu?”tanyaku waktu itu.
“Di Cakung Neng”, jawabnya.
“Jauh dari sini ya, Bu”, sahutku.
“Ya”, jawabnya ringkas seraya duduk di lantai teras kantor kami. Dia lalu mengusap-usap kakinya yang kurus.
“Jangan duduk di bawah Bu,” pintaku.
Ibu Ruminah lalu pindah, dan kami bersama duduk di kursi rotan yang ada di teras.
“Kenapa kakinya Bu?” tanyaku lagi.
“Rematik Neng, sudah lama. Kadang-kadang sampai nggak bisa jalan”, jawabnya.
“Naik apa Ibu ke Pancoran sini?”tanyaku lagi.
“Naik bis”,jawabnya singkat.
Aku mulai gemas dengan jawabannya yang ringkas-ringkas.
“Di Cakung, Ibu tinggal dengan siapa?” tanyaku.
“Dengan orang Neng. Dia baek sekali ngajakin Ibu tinggal bersamanya. Rumahnya sih sederhana dan kecil Neng. Dindingnya aja kayak rumah-rumah di kampung”, terangnya panjang lebar.
Aku terpana, setengah tak percaya.
“Masih saudara ya Bu? Kerja dimana orang yang nolong Ibu itu?” tanyaku beruntun.
“Bukan Neng, bukan saudara. Kerjanya jualan sayur di pasar Cakung”, sahutnya.
Hatiku tercubit. Entahlah, rasanya ada rasa malu menyelinap. Malu kepada Ibu Ruminah juga kepada pedagang sayur di pasar Cakung itu.
“Tapi ya itu Neng”, lanjut ibu Ruminah, ”Ibu memang boleh tinggal di sana tapi untuk makan ibu harus nyari sendiri. Makanya kalo hari Jumat ibu keliling biar dapat duit. Duit itu ibu pake untuk beli makan seminggu. Tapi kalau rematik ibu lagi kumat dan nggak bisa jalan, ya terpaksa nggak bisa keliling nyari duit. Kalo sudah begitu untuk makan ya ibu ngutang. Ntar ibu bayar kalo sudah dapat duit.”
“Ibu punya anak?” tanyaku lagi.
“Punya Neng, cuma satu, perempuan. Tujuh tahun yang lalu dikawin ama orang Aceh trus di bawa ke sana”, terangnya.
“Emang, anak Ibu nggak pernah nengokin Ibu?” tanyaku lagi.
“Nggak Neng, nggak pernah. Jangan kan nengok, ngirim kabar aja enggak pernah. Waktu itu ibu masih di kampung, di Indramayu. Karena lama nggak ada kabar dari anak, ibu trus ke Jakarta. Pikiran Ibu waktu itu, kalo sudah sampai Jakarta ke Acehnya kan sudah dekat”, katanya lirih.
“Subhanallah, betapa lugunya Ibu ini”, batinku. “Apakah ibu Ruminah tidak tahu bahwa untuk pergi dengan bus ke tempat di ujung utara pulau Sumatera itu paling tidak membutuhkan waktu dua hari satu malam?”, dalam hati aku bertanya.
“Sampai sekarang Ibu tidak tau kabar anak ibu dan suaminya. Ibu juga tidak tau apakah ibu sudah mempunyai cucu dari mereka atau belum”, lanjutnya dengan sedih.
“Tapi Neng!”, katanya tiba-tiba. ”Kata orang-orang, di Aceh baru ada tsunami ya? Apa sih tsunami itu Neng?”
“Tuhanku, kuatkan hatiku”, doaku dalam hati. Lalu dengan keterbatasanku, aku mencoba menjelaskan kepadanya mengenai apa itu tsunami.
Tiba-tiba, air matanya luruh perlahan membasahi pipinya yang keriput.
“Ya Rabbi….., kuatkan hatinya”doaku dalam hati.
“Neng,” katanya kemudian. “Jangan-jangan anak ibu dan suaminya sudah mati kena tsunami ya?”
Aku tak kuasa menjawab.
“Barangkali anak ibu dan suaminya tidak tinggal di daerah yang kena tsunami”, aku mencoba memberinya harapan yang aku tahu pasti sia-sia.
“Apa ibu tau di Aceh sebelah mana anak dan menantu ibu tinggal?”tanyaku.
“Nggak Neng?” jawab ibu Ruminah seraya menyusut air mata dengan ujung kebayanya.
Kami bersama larut dalam pikiran masing-masing, hingga tak terasa kami terdiam cukup lama.
“Neng”, akhirnya ibu itu berkata. “Jika benar anak, menantu dan mungkin cucu ibu telah mati karena tsunami, mungkin sudah jalan hidup mereka. Ibu percaya, Allah SWT yang maha pengasih telah mengatur semuanya. Termasuk suratan bahwa ibu harus bertemu dan tinggal dengan ‘anak’ ibu yang lain”.
“Gusti Allah”, rintihku dalam hati, ”Mengapa aku harus menunggu selama ini untuk mengetahui kisah ibu Ruminah. Betapa tumpulnya perasaanku. Padahal Engkau telah memperingatkanku dengan kedatangannya setiap hari Jumat. Rupanya peringatanMu belum cukup membuka mata hatiku untuk sekadar berempati meski hanya dengan menyapanya. Maafkan aku ya Allah, maafkan aku ibu Ruminah…..”.


Sumber:
http://www.rahima.or.id/index.php?view=article&catid=46:cerpen&id=346:cerpen-edisi-17-sebuah-harapan&option=com_content&Itemid=309

TUGAS MANUSIA DAN HARAPAN

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR MANUSIA DAN HARAPAN

1. Nilai - Nilai Budaya Sebagai Tolak Ukur Harapan

Dalam hasil budaya yang berupa sastra, dapat dihayati adanya kandungan nilai budaya yang dibawa penulisnya sebagai gagasan utama. Dalam sastra jawa misalnya antara lain terdapat nilai budaya meliputi:
a.    Nilai kejuangan dan semangat pengorbanan
yaitu nilai perjuangan sebagai tolak ukur dan diharapkan dimiliki masyarakat, seperti kesetiaan, kesungguhan, kedisiplinan,dll
b.    Nilai kerumahtanggaan
yaitu nilai yang diharapkan berkembang dalam setiap keluarga
c.    Nilai kemandirian kaum wanita
yaitu, Nilai yang diharapkan dapat dimiliki setiap wanita
Dalam hidup di dunia, manusia dihadapkan pada persoalan yang beragam baik itu masalah positif maupun negative. Untuk menghadapi persoalan hidup tersebut manusia perlu belajar dari manusia lainnya baik formal maupun informal agar memiliki kehidupan yang sejahtera menurut Aristoteles, hidup dan kehidupan itu berasal dari generation spontanea, yang berarti kehidupan itu terjadi dengan sendirinya. Dengan pengetahuan serta pengertian agama tentang adanya kehidupan abadi di akhirat, manusia menjalankan ibadahnya. Ia akan menjalankan perintah Tuhan melalui agama, serta menjauhkan diri dari larangan yang diberikan-Nya. Manusia menjalankan hal itu karena sadar sebagai makhluk yang tidak berdaya di hadapan Tuhan.

 MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a. Nilai logika adalah nilai benar salah
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk

Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia.

 
Sebagai mahasiswi harapan saya ingin membahagiakan orangtua saya, mencapai kesuksesan dalam hidup, mengejar mimpi yang ingin diraih, jangan pernah putus asa walaupun saya sering mendapatkan kegagalan dalam hidup dan semangat untuk meraih apa yang ingin anda capai, jangan lupa berdoa dan berusaha lebih giat lagi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kalian semua.
 
2. Makna Harapan
 
Harapan berasal dari kata harap yaitu keinginan supaya sesuatu terjadi atau sesuatu terjadi atau suatu yang belum terwujud. Harapan dapat diartikan sebagai menginginkan sesuatu yang dipercayai dan dianggap benar dan jujur oleh setiap manusia dan harapan agar dapat dicapai ,memerlukan kepercayaan kepada diri sendiri,kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan kepada TUHAN.

Contoh;

Budi seorang mahasiswa universitas terbuka,ia belajar dengan rajin dengan harapan agar nantinya sewaktu ujian semester ia memperoleh nilai A.

Menurut kodratnya dalam diri manusia terdapat 2 dorongan,yaitu dorongan kodrat serta dorongan kebutuhan hidup.terkait dengan kebutuhan manusia tersebut , abraham maslow mengkategorikan kebutuhan manusia menjadi 5 macam atau disebut juga 5 harapan manusia, yaitu;

1.harapan untuk memperoleh kelangsungan hidup

2.harapan untuk memperoleh keamanan

3.hak untuk mencintai dan dicintai

4.harapan diterima lingkungan

5.harapan memperoleh perwujudan cita-cita

Dalam mencukupi kebutuhan kodrat maupun kebutuhan, manusia membutuhkan orang laen

II.HARAPAN SEBAGAI FENOMENA NASIONAL

Artinya harapan ialah sesuatu yang wajar berkembang dalam diri manusia dimanapun berada.mengutip pandangan A.F.C. Wallace dalam bukunya culture and personality , mas abhoe dhari menegaskan bahwa kebutuhan merupakan salah satu isi pokok dari unsur kepribadian yang merupakan sasaran dari kehendak, harapan ,keinginan,serta emossi seseorang. kebutuhan indifidu dapat dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi:

a)kebutuhan organik individu

1.kebutuhan individu bernilai positive

2.kebutuhan individu bernilai negative

b) Kebutuhan psikologi individu

1)kebutuhan psikologi indifidu bersifat positif
3. Makna Kepercayaan
 
Kepercayaan berasal dari kata percaya,artinya mengakui atau meyakini akan sesuatu kebenaran. Kepercayaan ialah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Kebenaran menurut Peodjawiyatna adalah merupakan cita – cita orang yang tahu, dalam hal ini kebenaran merupakan kebenaran logis, sehingga manusia selalu memilih sebelum melakukan tindakan apakah tindakan ini salah atau benar menurut keyakinannya.

Dalam bidang logika kebenaran ialah persesuaian antara tahu dan objek yang diketahui (kebenaran logis). kebenaran logis disebut juga kebenaran objektif dan kebenaran etis juga disebut kebenaran subjektif. Jika tidak ada persesuaian antara putusa dan objeknya yang diketahui, maka terdapat dua kemungkinan, yaitu:

1. orang yang mengutarakan putusan keliru
2. orang yang mengutarakan putusan sengaja mengutarakan tidak sesuai dengan realita yang diketahuinya.

Dasar kepercayaan ialah kebenaran dan sumber kebenaran adalah manusia, oleh karena itu keepercayaan dibedakan atas:

1. kepercayaan pada diri sendiri, yaitu kepercayaan yang harus ditanamkan pada setiap pribadi manusia. hakikatnya kepercayaan kepada tuhan Yang Maha Esa.
2. Kepercayaan pada orang lain, yaitu percaya pada kata hatinya yang berbentuk pada perbuatan kebenaran kepada orang lain. Misalnya pada saudara, teman, orang tua atau siapa saja.
3. Kepercayaan pada pemerintah
4. kepercayaan kepada tuhan, yaitu meyakini bahwa manusia diciptakan oleh tuhan dan manusia harus bertakwa pada tuhannya. Salah satu cara bertakwa adalah mengukuhkan imannya bahwa tuhan merupakan zat yang merupakan kebenaran mutlak
Sumber :