NEGARA
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang
didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu
negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
BANGSA
Bangsa
adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama
muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan
itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses
yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan
berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
Kesamaan Keturunan
Wilayah
Bahasa
Adat Istiadat
Kesamaan Politik
Perasaan
Agama
SUMBER : http://ramaffasa.blogspot.com/2012/03/pengertian-negara-dan-bangsa.html
2. Jelaskan teori terbentuknya Negara !
• Teori Klasik:
a. Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
• Teori Modern:
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
SUMBER : http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html
3. Jelaskan yang dimaksud dengan unsur Negara !
1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
2. Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
• Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
SUMBER : http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html
4. Jelaskan bentuk Negara !
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
SUMBER : http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html
5. Pemahaman Demokrasi
A. Jelaskan konsep negara
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka,
melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi
perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem
demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959},
Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 –
1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia
(Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti
Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad
XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu
negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara
dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar &
baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang
dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh
minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya
Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai.
Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua)
aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga
negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah
suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan
pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang
bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari
model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang
sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara
Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari
segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman
yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki
“Teori Demokrasi Pancasila” .
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka,
melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi
perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem
demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959},
Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 –
1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).\
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia
(Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti
Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad
XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu
negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara
dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar &
baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang
dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh
minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya
Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai.
Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua)
aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga
negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah
suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan.
SUMBER : http://gustianipangesti.blogspot.com/2012/03/pengertian-demokrasi-konsep-demokrasi.html
B. Jelaskan bentuk Negara demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara !
Dipandang
dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam
berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.
Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut
sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan
legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas
atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet
atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara
bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala
kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen
maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem
Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat
dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif
tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya
mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis
kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang
telah direncanakan.
2.
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam
sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat
dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan
yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah
sebagai berikut:
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam
system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari
presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai
salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah
karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan
rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.
Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam
sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif
(badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal
inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara
langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam
dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum
obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu
undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat
berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan
suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum
fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang
sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam
pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
C. Jelaskan klasifikasi sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara
didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya
sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe
ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen),
sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem
pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut
sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan
parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya.
Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh
negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung
badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan
serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau
parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai
politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet
terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi
tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki
kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan
keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen
dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Pembuat kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan
legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat
dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung
seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasahttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=623024135322584812#editor/target=post;postID=7676808356383716849n langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh
presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
SUMBER : http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/09/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia.html